KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan BunKalimantan Tengah 74111
- 053221047
- kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
- Sen - Jum 08:00 s.d. 15:00
- Beranda
- Profil
- Sejarah
- Visi Misi
- Motto, Maklumat dan Janji Layanan
- Standar Pelayanan
- Kompensasi Pelayanan
- Struktur Organisasi
- Peta Strategi
- Profil Pejabat
- Tugas dan Fungsi
- Daftar Penghargaan
- Sumber Daya Manusia
- Nilai-nilai Kemenkeu RI
- Layanan
- Layanan Umum
- SAKTI
- OMSPAN
- Monsakti
- SPRINT
- Gaji Web
- PPNPN Web
- E-Jafung Perbendaharaan
- SIMASPATEN
- Hai DJPb
- Layanan Internal
- E-Performance Kemenkeu
- E-Prime Kemenkeu
- Pbn Open
- Digit
- Office Automation
- Layanan Pengaduan
- PoPline102!
- Pengaduan DJPb
- WISE Kemenkeu
- SP4N Lapor!
- GOL KPK
- Layanan Inovasi
- Layanan Umum
- Berita
- Artikel
- Format dan Blangko
- Pengumuman
- Aplikasi Satuan Kerja
- Peraturan / JDIH DJPb
- LAKIN
- Publikasi ALCo Regional
- Buletin KiPAS
- Informasi Publik
Berita
Seputar KPPN Pangkalan Bun
- Beranda
- Berita
- Berita
Sosialisasi Reformulasi Perhitungan IKPA TA 2024 Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024
Pangkalan Bun (29/05/2024)
IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L. Berdasarkan hasil evaluasi IKPA Tahun 2023, formula kinerja dirasa masih belum optimal mendorong akselerasi belanja yang terlihat dari kinerja pelaksanaan anggaran triwulan II dan III yang belum optimal, serta distribusi kontrak yang masih tinggi pada triwulan III dan IV, khususnya untuk belanja modal. Reformulasi IKPA ini menjadikan sebuah tantangan besar pada tahun 2024 berupa kesiapan kompetensi dan kualitas SDM pengelola keuangan K/L, termasuk komitmen pimpinan serta kebijakan pelaksanaan anggaran yang dinamis sepanjang tahun.
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, terdapat reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahannya. Berdasarkan hal tersebut, KPPN Pangkalan Bun sebagai advisory pengelolaan anggaran satuan kerja dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban melaksanakan perannya dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga melalui kegiatan Sosialisasi Reformulasi Perhitungan IKPA TA 2024 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER 5/PB/2024.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 pukul 09.00 s.d 11.30 WIB secara daring melalui Microsoft Teams. Kegiatan Sosialisasi Reformulasi Perhitungan IKPA TA 2024 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 diikuti oleh para Operator Pengelola Keuangan. Kegiatan dibuka oleh Ilhamudin Yusuf Rahmanto, dilanjutkan dengan pemberian sambutan oleh Kepala KPPN Pangkalan Bun, Bapak Edy Santoso. Acara berikutnya merupakan penyampaian materi Reformulasi Perhitungan IKPA TA 2024 yang disampaikan langsung oleh Ilhamudin Yusuf Rahmanto selaku CSO KPPN Pangkalan Bun.
Poin-Poin penting yang dapat diambil dalam kegiatan Sosialisasi Reformulasi Perhitungan IKPA TA 2024 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024, antara lain:
- Kondisi yang menjadi perhatian dari Kementerian Keuangan terkait reformulasi IKPA Tahun 2024 adalah bagaimana IKPA tidak hanya fokus pada administratif tapi lebih pada bagaimana mengukur output maupun realita yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN di lapangan. Highlight reformulasi ini merujuk bagaimana cara kita bisa merencanakan dengan sebaik-baiknya dan mengenai solusi yang dilaksanakan dengan cara yang paling efektif dan efisien, sehingga kebutuhan dapat tercapai dengan lebih akurat.
- Berkaca pada capaian IKPA tahun lalu, keseluruhan indikator sudah sangat bagus dan hanya satu yang menjadi catatan yaitu Deviasi Halaman III DIPA. Kondisi ini perlu menjadi perhatian oleh semua pihak agar bisa melakukan revisi dan menyesuaikan antara perencanaan dengan pelaksanaan serta koordinasi dan komunikasi yang lebih intens antara divisi keuangan dan teknis dalam penyerapan anggaran terhadap kegiatan yang dijalankan.
- Pegawai KPPN Pangkalan Bun senantiasa menjaga integritas dan tidak menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dalam bentuk apa pun. Seluruh pengguna layanan harus melaporkan pengaduan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPPN Pangkalan Bun apabila ditemukan pelanggaran. Laporan dapat dilakukan melalui Wise Kemenkeu, call center, atau email pengaduan. Satuan kerja diharapkan dapat membuat pengaduan melalui Popline102, WA pengaduan, dan telepon pengaduan yang telah dicantumkan secara resmi melalui media sosial atau website KPPN Pangkalan Bun.
- Diharapkan satuan kerja dan KPPN dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi dalam rangka peningkatkan kualitas capaian IKPA secara menyeluruh sehingga mampu mewujudkan value for money dan spending better dalam pengelolaan anggaran APBN yang efektif dan efisien.
KPPN Pangkalan Bun melakukan asistensi, layanan, konsultasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan pelaksanaan anggaran secara kontinyu kepada Satker melalui kegiatan Sosialisasi Reformulasi Perhitungan IKPA TA 2024 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 dalam memberikan informasi yang relevan dan terbaru terkait kebijakan dalam pelaksanaan anggaran dengan tujuan agar satuan kerja dapat meningkatkan nilai kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja yang optimal sesuai dengan reformulasi penilaian IKPA terbaru sehingga pelaksanaan anggaran atas beban APBN dapat terlaksana secara berkualitas, prudent, dan akuntabel.
- Sebelum
- Berikut
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan BunKalimantan Tengah 74111
Emailkppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Telp:0532-21047 Fax:0532-21393